Modus Licik Pengoplosan Beras Terbongkar, SPHP Bulog Dicampur Beras Pakan Ternak

Modus Licik Pengoplosan Beras Terbongkar, SPHP Bulog Dicampur Beras Pakan Ternak
Polda Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku pengoplosan beras. (ist)

Pekanbaru, SERU.co.id – Sebuah skandal pengoplosan beras bersubsidi milik negara terbongkar di Pekanbaru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek toko beras diduga kuat mengoplos beras SPHP milik Perum Bulog dengan beras pakan ternak, kemudian dijual sebagai premium. Menteri Pertanian mengecam pengoplosan ini sebagai pengkhianatan kepercayaan rakyat.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Subdit Indag, di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan, pelaku berinisial R berhasil diamankan. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik curang ini selama dua tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mencampur beras subsidi dari pemerintah (SPHP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan beras kualitas buruk atau tidak layak konsumsi. Beras reject ini semestinya hanya digunakan untuk pakan ternak karena kualitasnya tidak lolos uji kelayakan,” seru Herry, dikutip dari Kompascom, Minggu (27/7/2025).

Lebih lanjut Herry menjelaskan modus kedua pelaku. Pelaku membeli beras rendah kualitas dari wilayah Kabupaten Pelalawan. Kemudian mengemas ulang dalam karung-karung bermerek premium terkenal, seperti Aira, Family dan Anak Dara Merah.

“Mereknya asli, tapi isinya tak berkualitas. Dijual dengan harga tinggi. Masyarakat jadi korban karena mengira membeli beras premium,” ujar Herry.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari lokasi. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pelaku membeli beras reject seharga Rp6.000/kg. Kemudian mencampurkannya dengan beras medium.

“Produk oplosan ini kemudian dijual kembali dengan harga Rp13.000-Rp16.000/kg tergantung pada kemasan dan merek. Kalau dimakan bisa, tapi rasanya tidak enak. Kualitasnya sangat rendah. Ini penipuan terhadap konsumen,” tegas Ade.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku bukan mitra resmi Bulog. Pelaku mengaku mendapatkan karung SPHP dari Pasar Bawah Pekanbaru. Kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

“Praktik ini mencederai kepercayaan publik dan merusak program pemerintah. Ini bentuk kerakusan ekonomi yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik ini. Ia menekankan, program SPHP didukung oleh subsidi negara untuk membantu masyarakat menjaga daya beli dan inflasi.

“Pengoplosan ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program pangan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan rakus. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Amran.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Khususnya dari Kementerian Pertanian, Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional.

“Pemanggilan akan berkembang ke sana pasti. Saat ini masih tahap wacana,” pungkas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait