Surabaya, SERU.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun pihak Kuasa Hukum Dahlan Iskan menegaskan belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari penyidik.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, Senin (7/7/2025). Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat tentang pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Laporan tersebut memicu penyidikan yang dimulai sejak 10 Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum. Penetapan tersangka dilakukan enam bulan kemudian.
Namun, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menyebut, kliennya belum pernah menerima surat pemberitahuan apa pun dari penyidik.
“Saya sebagai kuasa hukum belum terima surat resmi. Justru kami tahu soal status tersangka ini dari media,” seru Johanes, Selasa (8/7/2025).
Johanes menambahkan, selama ini Dahlan hanya diperiksa sebagai saksi. Bahkan, pemeriksaan terakhir sempat ditunda atas permohonan tim hukum karena tengah berlangsung gugatan perdata dari tersangka lain, Nany Wijaya. Anehnya, menurut Johanes, meski penyidik sempat menyetujui penundaan, kini Dahlan justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat kami tanya siapa yang dilaporkan dalam gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri, pihak pelapor dengan tegas menjawab hanya Bu NW. Tidak pernah disebut Pak Dahlan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Kami masih cari info,” ucapnya saat dimintai konfirmasi, dikutip dari CNN, Selasa (8/7/2025).
Dahlan Iskan juga tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos, perusahaan media yang pernah ia pimpin sebagai Direktur Utama. Dahlan menggugat PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia mengklaim perusahaan memiliki utang dividen sebesar Rp54,5 miliar yang belum dibayarkan kepadanya.
Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, membantah klaim tersebut. Menurutnya, seluruh keputusan pembagian dividen telah disepakati bersama dalam RUPS. Termasuk oleh Dahlan saat masih menjabat.
Leslie juga menyebut, Dahlan masih memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos. Dimana diperoleh sebagai pemberian dari pemegang saham lain. Adapun pemegang saham mayoritas adalah PT Grafiti Pers.
Penetapan tersangka ini menambah deret panjang persoalan hukum yang pernah menjerat Dahlan. Sebelumnya, pada 2015, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Kemudian pada 2016, ia kembali menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Pemprov Jawa Timur. Ia juga sempat terseret kasus pengadaan bus listrik senilai Rp32 miliar untuk KTT APEC 2013 di Bali. (aan/mzm)