Malang, SERU.co.id – Tak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal yang menjeratnya, terdakwa pencemaran nama baik Isa Zega terhadap owner skincare MS Glow, Shandy Purnamasari, menantang untuk melakukan sumpah pocong. Dia pun siap menanggung azab jika berbohong, Selasa (6/5/2025).
Terdakwa, Isa Zega mengakui, dalam pembacaan pledoi di dalam persidangan ia mengajak melakukan sumpah pocong terhadap JPU dan Shandy Purnamasari. Karena ia mengaku, tidak melakukan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari.
“Iya saya ajak sumpah pocong, karena mungkin saya tidak percaya lagi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sumpah pocong ini hanya adat istiadat dan mubahalah ada di kitab suci Al-Qur’an. Kalau dia bersedia dan saya bersedia maka detik ini juga (lakukan sumpah),” seru Isa, sata dikonfirmasi.
Dirinya juga mengaku jika, selama ia hidup tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun termasuk pelapor.
Baca juga: Isa Zega Akui Video Bukti Adalah Buatannya, Tetap Bersikukuh Hanya Dongeng
Diketahui, dalam pembacaan nota pembelaannya, Isa menyebut dirinya tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan. Ia juga menilai, pasal yang dikenakan padanya tidak berdasar, dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan. Serta menyatakan siap menerima azab jika ia berbohong.
Diketahui, JPU menuntut hukuman pada ISa Zega selama 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Atas pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 3 jo pasal 27B, dalam pasal itu Isa dan kuasa hukumnya menyoroti soal pemerasan.
“Harapan saya, pertama saya berdoa pada tuhan. Dan berharap pada hakim, sampai sekarang saya masih percaya bahwa hakim akan memutuskan saya bebas,” ungkap Isa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Isa Zega 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni menerangkan, dalam kasus tersebut tidak ditemukan bukti pemerasan yang dilakukan kliennya terhadap Shandy Purnamasari.
“Yang pertama ini tidak ada bukti uang, ataupun buku tabungan, perpindahan dana, atau aliran untuk nilai ekonomi. Bahkan bukti permintaan sejumlah uang tidak ada,” jelas Pitra.
Pitra mengatakan, kalau memang tidak ada di berkas perkara itu, terkait barang bukti tentang pemerasan yang dituduhkan kepada Isa. Sehingga ia juga menantang untuk JPU dan pelapor untuk melakukan sumpah pocong.
“Karena menurut kita ini sudah ngawur, maka sudah kita laporan ke Komisi Kejaksaan terkait tuntutan kepada klien kami,” tutur Pitra. (wul/ono)