Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang perubahan APBD Tahun 2025. Perubahan APBD disoroti terkait dampak rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terhadap peningkatan belanja pegawai meningkat di atas 37 persen. Padahal aturan pemerintah pusat, belanja pegawai harus ditekan di bawah 30 persen pada 2027.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, secara garis besar rancangan KUA-PPAS untuk APBD Perubahan tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, pihaknya tetap melakukan penyesuaian dengan memprioritaskan program strategis nasional dan program utama Pemkot Malang.
“Kami mencoba memangkas belanja pegawai, namun tetap kami ajukan untuk dibahas bersama. Banyak program prioritas, tapi kami sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kewajiban program strategis nasional,” seru Wahyu, Rabu (3/9/2025).
Mengenai kondisi keuangan daerah, Wahyu memastikan, tidak ada penurunan yang berarti pada tahun 2025. Beberapa pos mengalami penurunan, sementara yang lain mengalami kenaikan, terutama dana transfer dari pemerintah pusat.
“Tahun 2025, kondisi keuangan kami tidak terlalu berubah, ada yang turun dan naik, khususnya dana transfer pusat. Untuk 2026 nanti, harus benar-benar kami diskusikan dengan DPRD, mengingat transfer dari pusat ke daerah menurun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, komposisi pendapatan daerah di Kota Malang terdiri dari 58 persen dana transfer pusat dan provinsi. Berikutnya sebesar 42 persen diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk PAD, paling tinggi masih dari sektor pajak, kemudian disusul sektor retribusi daerah. Kami akan berupaya meningkatkan PAD untuk mendorong meningkatnya pendapatan daerah di tengah rencana pengurangan transfer ke daerah,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, belanja pegawai masih menjadi beban besar dalam APBD Kota Malang. Saat ini, porsi belanja pegawai meningkat lebih dari 37 persen disebabkan oleh penambahan ribuan PPPK.
“Belanja pegawai meningkat, karena tambahan ribuan PPPK yang sudah disetujui pemerintah pusat, sehingga kita harus menyesuaikan. Saat ini porsi belanja pegawai masih di atas 37 persen,” jelas Amithya.
Pemkot bersama DPRD tengah mencari cara untuk mengurangi secara bertahap porsi belanja pegawai. Hal tersebut sesuai aturan pemerintah pusat, dimana pada 2027 belanja pegawai harus ditekan di bawah 30 persen.
“Kami sedang mengkaji bersama eksekutif tentang pola pengurangan belanja pegawai agar pada 2027 sesuai aturan pusat bisa ditekan di bawah 30 persen. Jadi persiapan sudah mulai dilakukan dari sekarang,” ujar Mia, sapaannya.
Selain belanja pegawai, pos anggaran barang dan jasa juga naik cukup signifikan dalam APBD Perubahan 2025. Kenaikan ini dimaksudkan untuk memperluas manfaat anggaran bagi masyarakat.
“Kenaikan anggaran barang dan jasa memang cukup besar, karena dialokasikan untuk mendukung pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat. Dalam pembahasan APBD Perubahan, kami tetap menekankan kelanjutan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan program strategis,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Malang juga harus menjaga stabilitas fiskal, agar beban belanja pegawai yang besar tidak mengganggu keuangan daerah. Melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, diharapkan APBD Perubahan 2025 dapat disahkan tepat waktu dan menjadi dasar penyiapan anggaran yang lebih sehat di tahun-tahun berikutnya. (bas/rhd)