Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji

Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji
13 pemuda yang terlibat dalam kasus perusakan. (Wul)

Malang, SERU.co.id Satreskrim Polres Malang menetapkan 13 pemuda sebagai tersangka buntut dari aksi perusakan terhadap tiga pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditahan, sementara satu orang yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikenakan wajib lapor. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (3/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinanjar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pertimbangan matang dari hasil pemeriksaan. Para pelaku dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan identitas para tersangka. Tiga orang di antaranya, yakni SDA (22), RJA (18), dan AJ (16), merupakan warga Kecamatan Wagir. Sementara itu, tujuh lainnya — FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) — berasal dari Kecamatan Kepanjen.

Tiga tersangka lainnya yakni MRA (19) dari Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, serta MAF (19) dan TFMI (19) dari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Satu tersangka yang berstatus ABH, berinisial MH (15) asal Kecamatan Kepanjen, tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa peran MH tidak dominan dalam aksi perusakan tersebut.

“Dari hasil penyidik, peran ABH MH dinilai tidak dominan dalam aksi perusakan itu,” terang Bambang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, serta bendera yang dibawa kelompok tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” tegas Bambang.

Diketahui, aksi pengrusakan tersebut terjadi di empat lokasi, yakni Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya dengan melempar batu paving. (wul/ono)

Pos terkait