Batu, SERU.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima limpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023, Selasa (6/5/2025) 2025 di ruangan Tindak pidana Khusus Kejari Batu.
Sebanyak 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti itu diterima dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu atas nama Tersangka JWP, MHCA, AS, NA dan AZ. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan Ditambah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara singkat, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH menceritakan, pada tahun 2021-2023 terdapat sekitar 110 (seratus sepuluh) debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1, melalui perantara atau orang ketiga yaitu MHCA, AS, AZ dan NA. Mereka mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP.
“110 Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah),” serunya.
Kasintel Kejari Batu mengungkapkan, berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat perbuatan melawan hukum. Sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp4.066.481.674,00 dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023.
“Perbuatan tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain,” ungkapnya.
Januar menambahkan, setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan. Yakni kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya. (dik/ono)