Situbondo, SERU.co.id – M. Faisol, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo mengadukan dua akun Sosmed dengan nama akun Bupati Tiktoker dan akun Facebook Gus Mas ke Polres Situbondo, karena diduga mencemarkan nama baiknya, Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol menyampaikan bahwa dua akun tersebut menuding dirinya melakukan tindakan pidana korupsi dan mencoret beberapa nama guru ngaji sehingga guru ngaji tersebut tidak mendapat insentif. Padahal dirinya tidak pernah melakukan pencoretan nama guru ngaji dan tidak melakukan tindakan pidana korupsi.
“Saya dituduh melakukan dua hal tersebut yang diunggah melalui akun Bupati Tiktoker dan Akun Facebook Gus Mas milik SRN warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Atas perbuatannya SRN, maka saya mengadukan dia ke SPKT Polres Situbondo dengan Nomor STTLPM/147.SATRESKRIM/V/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO tertanggal 28 Mei 2025,” seru Faisol usai melakukan pelaporan di Polres Situbondo.
baca juga: Jaksa Tuntut Isa Zega 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Lebih lanjut, M Faisol meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo untuk mengusut dan menindak tegas pelaku yang sudah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di akun Facebook Gus Mas dengan judul “Tukang Mencoret Guru Ngaji dan Pasti di Penjara”.
“Kalau mencoret nama guru ngaji bukan ranah saya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Situbondo. Tugas saya melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif agar kinerjanya sesuai dengan regulasi serta juknis,” imbuh Faisol.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Polres Situbondo untuk menindak tegas terhadap dua akun tersebut yang diduga telah mengunggah kabar bohong atau hoaks.
baca juga: Wawali Surabaya Dilaporkan ke SPKT Polda Jatim Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Unggahan dua akun tersebut juga memasang foto dan nama teman saya. Sekali lagi saya berharap Polres Situbondo bertindak tegas dalam mengusut pengaduan ini,” pungkasnya. (aza/mzm)