Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk

Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
Pelaku penganiayaan beserta barang bukti yang diamankan. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk Sulatip (57), pelaku penganiayaan berat terhadap ayah dan anak di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat kabur dan bersembunyi selama beberapa hari di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Sulatip, yang merupakan warga Dusun Bandusa, Desa Jatisari, ditangkap pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Tapen, Bondowoso. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama tiga hari oleh aparat kepolisian, menyusul laporan dari warga dan korban atas aksi brutal yang terjadi awal pekan ini.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sempat bersembunyi di wilayah Bondowoso. Saat keluar dari persembunyian, langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, dalam keterangan resmi kepada wartawan, pada Jumat (25/7/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah korban yang juga berada di Dusun Bandusa. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa sebilah celurit. Kehadirannya tak langsung menimbulkan kecurigaan dari korban karena membawa alat yang biasa digunakan petani.

Korban pertama, Edi Arifandi (30), sempat menyambut pelaku tanpa rasa curiga. Warga sekitar menganggap membawa celurit adalah hal biasa karena banyak yang bekerja di sawah. Namun, suasana berubah mencekam ketika ayah Edi, yakni Susriyono (52), tiba di rumah. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah pundak kanan Susriyono hingga korban tersungkur dan mengalami luka serius.

Melihat ayahnya diserang, Edi langsung berupaya melerai. Ia berusaha merebut celurit dari tangan pelaku. Namun, dalam perebutan itu, senjata tajam tersebut justru melukai dada kiri Edi dan menyebabkan luka robek cukup parah. Warga yang melihat kejadian itu segera datang melerai dan menolong kedua korban.

“Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku melarikan diri sesaat setelah kejadian,” terangnya.

AKP Agung menambahkan, kondisi korban saat ini dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.

Setelah kejadian, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyisiran dan penyelidikan di sekitar lokasi. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara, termasuk celurit yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian korban yang berlumuran darah. Polisi juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

baca juga: Pembacokan di Gondanglegi, Pelaku Sempat Ganti Celurit yang Lebih Tajam

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Pelaku Sulatip dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal lima tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dibalik aksi penganiayaan tersebut. Dugaan sementara, tindakan itu dilatarbelakangi oleh konflik pribadi yang telah lama terjadi antara pelaku dan keluarga korban. Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (aza/mzm)

Pos terkait