Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Menanggapi vonis tersebut, Hasto menyebut dirinya hanya korban komunikasi anak buahnya.

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan dan barang bukti berupa sejumlah buku dikembalikan kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada penyelenggara negara. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” seru Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dikutip dari Detikcom, Jumat (25/7/2025).

baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Akui Bertemu Harun Masiku di MA Bersama Djan Faridz

Majelis hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi penyidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Hasto juga dianggap mencoreng citra penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu,” tegas Rios.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor yang meringankan. Antara lain Hasto dinilai telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan vonis, Hasto menyatakan, dirinya adalah korban dari komunikasi yang dilakukan anak buahnya. Ia menekankan, dana yang digunakan untuk menyuap penyelenggara Pemilu berasal langsung dari Harun Masiku.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Di dalam persidangan ini juga, seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto di hadapan awak media.

Ia juga menyebut, dalam putusan perkara sebelumnya, yakni perkara Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, telah terungkap dana suap berasal dari Harun Masiku. Hasto bahkan menyanggah, jumlah uang suap yang disebut-sebut sebesar Rp400 juta tersebut.

baca juga: KPK Sebut Surat Penangkapan Harun Masiku Sudah Terbit 3 Pekan Lalu

“Dana dari Harun Masiku bukan Rp400 juta. Itu hasil utak-atik gathuk Rp600 juta dikurangi Rp 200 juta. Dana yang sebenarnya adalah Rp 750 juta,” tegasnya.

Hasto menilai, ada fakta-fakta penting yang justru disembunyikan dalam proses persidangan dirinya. Ia menyatakan, akan terus mencari keadilan atas tuduhan yang dianggapnya tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran. (aan/mzm)

Pos terkait