Begini Pelaksanaan, Hukum, dan Syarat Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban. (ist) - Begini Pelaksanaan, Hukum, dan Syarat Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (ist)

Malang, SERU.co.id Hari Raya Kurban atau dikenal Idul Adha, akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 13 Zulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, pelaksanaan kurban adalah sunnah muakkad, atau amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Namun ada juga pendapat sunnah saja, atau amalan tidak wajib.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri menyatakan, perbedaan pendapat mengenai hal ini sebaiknya tidak menjadi perselisihan. Bagi yang menganggap kurban wajib, silakan melakukannya. Sementara bagi yang menganggapnya sunnah, dapat mengikutinya.

Bacaan Lainnya

“Namun, saya kira perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Bagi yang ingin menganggap itu wajib silahkan. Pun bagi yang menganggap itu sunnah silahkan diikuti,” seru Arif.

Muhammad Arif Zuhri. (ist) - Begini Pelaksanaan, Hukum, dan Syarat Hewan Kurban
Muhammad Arif Zuhri. (ist)

Arif menjelaskan, setiap tahun, seorang muslim memiliki kewajiban atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban jika mampu. Dia menganjurkan, jika yang bersangkutan berani dan mampu, maka ia dapat menyembelih hewan kurban sendiri.

Namun, jika tidak berani, maka yang bersangkutan dapat mewakilkan penyembelihan kepada orang lain. Dan pemilik hewan kurban disarankan untuk menyaksikan proses penyembelihan secara langsung.

Baca juga: Muhammadiyah Minta 28 Juni Libur Nasional Jika Iduladha 1444 H Berbeda

Arif menyarankan, agar tidak memotong kuku atau rambut dari hewan sembelihan sebelum dilaksanakan kegiatan kurban. Meskipun ini hanya merupakan anjuran dan bukan kewajiban, dia menyatakan tindakan tersebut akan lebih baik jika dapat dilakukan.

“Namanya anjuran ya memang tidak wajib dilakukan. Namun akan lebih baik, jika bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut harus termasuk dalam kategori hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, domba, atau biri-biri. Syarat hewan kurban terdiri dari dua aspek, yaitu fisik dan umur.

Baca juga: Menag Yaqut Kaji Usulan Libur Iduladha Tambah Jadi 2 Hari

“Dari segi fisik, hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan memiliki tanduk,” ulasnya.

Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki berat badan yang mencukupi dan memiliki daging. Dalam hal umur, unta harus berusia minimal lima tahun, sapi minimal dua tahun, sementara kambing dan hewan sejenis harus berumur minimal satu tahun.

Namun, jika setelah mencari hewan kurban dengan kriteria tersebut tidak berhasil. Arif menyarankan, menggunakan hewan jadza’ah, yaitu kambing atau domba yang berumur antara enam bulan hingga satu tahun.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Pemkab Malang Pastikan Hewan Kurban Bebas dari PMK

“Jika sudah mencari kemana-mana dan tidak ditemukan hewan yang memenuhi umur minimal. Maka bisa menggunakan hewan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang umurnya enam bulan hingga satu tahun,” tandasnya.

Dengan demikian, bagi umat Muslim yang berencana melaksanakan kurban pada Hari Raya Kurban. Penting memahami tata cara pelaksanaannya, hukum yang berkaitan, serta syarat-syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.

Pelaksanaan kurban tidak memiliki syarat khusus mengenai tempat. Namun disarankan untuk dilakukan di tempat salat atau ibadah seperti masjid atau lapangan. (jup/rhd)

disclaimer

Pos terkait