Webinar untuk Komunitas Digital Jatim, Bahas Perlindungan Anak di Dunia Online

Webinar bahas Perlindungan Anak di Dunia Online. (ist) - Webinar untuk Komunitas Digital Jatim, Bahas Perlindungan Anak di Dunia Online
Webinar bahas Perlindungan Anak di Dunia Online. (ist)

Nganjuk, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Fasilitator dan Pendamping Anak Kota Nganjuk akan menggelar webinar literasi digital. Diperuntukkan bagi komunitas digital wilayah Jawa Timur, Kamis (9/3/2023) pukul 09.00.

Mengusung tema ”Perlindungan Anak di Dunia Online”. Webinar kali ini akan menghadirkan pembicara: Marhaen Djumadi (Plt. Bupati Nganjuk), Nafhan Tohawi (Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nganjuk), Inta Oceania (Penyanyi dan Influencer), serta Fitta Mamita sebagai moderator.

Bacaan Lainnya

”Untuk mengikuti, peserta dipersilakan mendaftar lebih dulu melalui link pendaftaran di https://s.id/DaftarNganjuk0903. Selain mendapat e-sertifikat, tersedia hadiah e-money sebesar Rp 1.000.000,- bagi 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo, dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Terkait tema, Kemenkominfo menjelaskan, dominasi generasi Z – generasi yang lahir antara 1997-2012 – dalam penggunaan internet, dirasa cukup menggembirakan. Namun, apabila potensi pengetahuan oleh anak itu tak dikelola dengan baik, justru akan berbalik jadi merugikan.

”Populasi pengguna internet generasi Z, kini menyentuh angka 74,93 juta (27,94 persen). Apabila tidak dikelola dengan baik dan benar, hal itu akan menjadi bumerang bagi kita,” lanjut rilis Kemenkominfo.

Menurut Kemenkominfo, pengenalan terhadap teknologi digital pada anak harus dibarengi dengan pengetahuan dampak negatif dan perlindungan terhadapnya. Orangtua mempunyai kewajiban sekaligus dapat berperan sebagai pendamping atau fasilitator dalam transfer pengetahuan digital.

Literasi digital, khususnya digital parenting, memegang peranan penting dalam rangka pencegahan dampak negatif dunia digital. Misalnya, mencegah terjadinya kasus eksploitasi seksual, perdagangan anak, perundungan (cyberbulliying), perjudian, serta kejahatan lain melalui media online,” jelas Kemenkominfo.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *