Bupati Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Desember 2025

Bupati Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Desember 2025
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan pemaparan di acara Pro Gus'e (sgt)

Jember, SERU.co.id – Bupati Jember secara resmi memperpanjang penghapusan denda pajak daerah hingga Desember 2025. Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan sejak bulan Mei dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2025.

Bupati Jember, Muhammad Fawait mengatakan, kendati program ini awalnya berakhir pada bulan Agustus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten Jember adalah kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus denda pajak daerah mulai bulan Mei sampai Agustus. Selanjutnya penghapusan denda pajak daerah tersebut diperpanjang hingga Desember 2025. Ini adalah komitmen kita bersama,” seru Bupati Jember Gus Fawait, sapaan akrabnya, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Pemkab Jember telah menurunkan tarif retribusi pasar yang sempat naik hingga 100 persen. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama pedagang pasar.

“Pemkab Jember yang pertama di Jawa Timur, hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar,” paparnya.

Gus Fawait menambahkan, sebelumnya retribusi pasar naik hingga 100 persen. Hal tersebut memantik gelombang protes dari pedagang pasar tradisional.

“Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali. Bahkan 100 persen lebih kita turunkan,” tandasnya. (sgt/rhd)

disclaimer

Pos terkait