Mulai 17 Juli, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Kebijakan baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait persyaratan naik Kereta Api (KA) jarak jauh yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Dalam kebijakan tersebut, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Pemerintahan

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Darat Terbaru: Jarak 250 Km Wajib PCR Atau Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi covid-19. Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.