Mulai 17 Juli, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Ilustrasi pelanggan KA jarak jauh, tetap taat Prokes saat melakukan boarding. (ist) - Mulai 17 Juli, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19
Ilustrasi pelanggan KA jarak jauh, tetap taat Prokes saat melakukan boarding. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kebijakan baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait persyaratan naik Kereta Api (KA) jarak jauh yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Dalam kebijakan tersebut, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, hal tersebut sesuai dengan yang Surat Edaran (SE) Kemenhub No 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” seru Luqman Arif.

Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada para calon pelanggan untuk melakukan vaksinasi hingga booster. Seperti diketahui, jika KAI sendiri kini tengah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

“Jumlahnya (fasilitas kesehatan) akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Dia juga menjelaskan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data pelanggan.

“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” imbuhnya.

disclaimer

Pos terkait