“Ciri ciri rokok ilegal yang tidak ada cukai diantaranya rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, memakai pita palsu/cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin,” serunya.
Selain mencegah peredaran rokok ilegal, Wabup Sumrambah minta kepada masyarakat agar menjaga kampungnya masing masing agar suasana kampung kondusif dan damai segingga bisa mengurangi kenakalan remaja. (ful/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB