Sedangkan untuk permasalahan dari sengketa, nantinya tidak akan masuk dalam prioritas. Sehingga pemerintah desa ini menjadi bagian filter dalam rangka menyampaikan berkasnya sebelum masuk dalam proses cetak.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menyebut, pihaknya akan semakin senang jika jatah yang diperoleh dari pemerintah pusat itu semakin banyak. Sehingga tanah tanah di Kabupaten Malang, secara keseluruhan memiliki kekuatan dan kepastian hukum sertifikat.
“Kalau itu selesai maka konflik konflik akan segera di eliminir sehingga APH tidak banyak tugas di bidang pertanahan,” tutupnya. (wul/mzm)
Baca juga:
- Desa Tulungrejo Terpilih sebagai Pemenang Responsible Tourism Awards se-Asia Tenggara
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Satpol-PP Kota Malang Libatkan DLH Evaluasi PKL Liar CFD Ijen
- Pemkab Situbondo Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 1,16 Ton dari Presiden Prabowo Subianto