Kemudian petugas akan menyampaikan hasil asesmen dari para calon peserta rehabilitasi Narkoba. Guna mengetahui, apakah peserta harus dilakukan penanganan rehabilitasi secara rawat jalan di BNN Kabupaten Malang, atau dirujuk ke tempat rehabilitasi lainnya.
Dan selanjutnya, para peserta akan melakukan rawat jalan akan menjalani proses pemulihan dari kecanduan Narkoba sebanyak 10 kali pertemuan.
“Tapi tergantung kebutuhan dari pecandu, jadi bisa lebih,” terangnya.
Sementara untuk yang menjalani penanganan rawat inap, akan dilakukan di beberapa tempat yang telah bekerja sama dengan BNN Kabupaten Malang tersebut.
Sebagai informasi, di 2022 terdapat 108 masyarakat yang direhabilitasi oleh pihak BBN Kabupaten Malang. 103 orang adalah pecandu laki-laki dan 5 lainya adalah pecandu wanita. Untuk pecandu yang menjalani rawat inap berjumlah 87 orang, sedangkan pecandu Narkoba yang menjalani rawat jalan ada 21 orang.
Mirisnya, dari total tersebut, para pecandu narkoba yang direhabilitasi BNN Kabupaten Malang, 10 diantaranya merupakan pelajar, sebanyak 73 orang merupakan pekerja. Sedangkan 25 orang sisanya tidak memiliki pekerjaan. Dengan rentang umur yang didominasi oleh usia diatas 30 tahun sebanyak 52 orang.
Sedangkan untuk rentang usia 18 hingga 30 tahun ada 47 pecandu yang di rehabilitasi. Terakhir, untuk rentang usia di bawah 18 tahun, datanya ada sembilan remaja. (wul/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru