“Mereka mengaku barang tersebut akan dijual untuk permintaan malam tahun baru,” bebernya.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti 32.034 butir pil koplo dan satu unit Handphone. Kedua tersangka akan dijerat pasal 98 jo pasal 196 subs pasal 197 UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (iki/ono)