Menurutnya angka penetapan UMK Kota Malang tidak sama dengan rumusan Peraturan Pemerintah nomer 36 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Saya melihat ibu gubernur mengambil sikap kebijakan tersendiri, kalau seperti kemenaker 18 itu angkanya Rp3.245.352. Kalau PP 36 umumnya Rp3.134.805, sehingga ibu gubernur memutuskan Rp3.194.143 jadi bukan kemen 18 juga bukan pp 36 gubernur mengambil satu sikap dengan perhitungan tersendiri,” sebutnya.
Langkah tersebut di ambil oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan tujuan agar ketenangan kerja tercipta. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas