Menurutnya angka penetapan UMK Kota Malang tidak sama dengan rumusan Peraturan Pemerintah nomer 36 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Saya melihat ibu gubernur mengambil sikap kebijakan tersendiri, kalau seperti kemenaker 18 itu angkanya Rp3.245.352. Kalau PP 36 umumnya Rp3.134.805, sehingga ibu gubernur memutuskan Rp3.194.143 jadi bukan kemen 18 juga bukan pp 36 gubernur mengambil satu sikap dengan perhitungan tersendiri,” sebutnya.
Langkah tersebut di ambil oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan tujuan agar ketenangan kerja tercipta. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia