Barang bukti yang berhadil disita oleh pihak kepolisian berupa, satu buah kursi yang rusak karena ledakan bondet, seperangkat baju yang dikenakan W saat melaksanakan aksinya. Kemudian 1 unit sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) dengan nomor polisi N 2658 HX. Tak lupa buntalan bondet dan juga batu kerikil yang mereka campur pada peledak itu serta masih banyak lagi.
Hingga saat ini, Satrekrim Polres Malang masih terus mengejar dan menelusuri keberadaan S, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal l170 KUHP terkait perlakukan kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Kecelakaan Adu Banteng Kendaraan Roda Dua di Pakisaji, Tiga Orang Luka-luka
- KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Kota Malang Minim Kasus Campak, Dinkes Tetap Lakukan Vaksinasi Kejar dan Edukasi
- Tangis Sri Mulyani Pecah Usai Resmi Purna Tugas setelah 14 Tahun jadi Menteri Keuangan
- Proses Revitalisasi Pasar Lawang Pasca Terbakar Enam Tahun Lalu Masih dalam Pengkajian