Barang bukti yang berhadil disita oleh pihak kepolisian berupa, satu buah kursi yang rusak karena ledakan bondet, seperangkat baju yang dikenakan W saat melaksanakan aksinya. Kemudian 1 unit sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) dengan nomor polisi N 2658 HX. Tak lupa buntalan bondet dan juga batu kerikil yang mereka campur pada peledak itu serta masih banyak lagi.
Hingga saat ini, Satrekrim Polres Malang masih terus mengejar dan menelusuri keberadaan S, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal l170 KUHP terkait perlakukan kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Masyarakat Belum Siap Parkir QRIS, Begini Kebijakan Dishub Kota Malang
- Posyandu Jiwa di Singosari Bekali Keterampilan Positif Eks ODGJ
- Sambut Iduladha, Begini Uniknya Tradisi Arak-arakan Hewan Kurban Kampung Kidul Pasar Malang
- Hasil Rekap Sementara Kunjungan Wisatawan Liburan di Kota Batu, Ini Yang Tertinggi
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik