Ia merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah yang terhubung dengan Al-Qaeda. Sebelum ditangkap, ia menjadi buronan selama 9 tahun dan berhasil diciduk di Abbottabad, Pakistan pada 2011.
Pada Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi selama 5 bulan. Ia kemudian mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2022 karena dinilai telah memenuhi syarat dan setia kepada NKRI. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya