Ia merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah yang terhubung dengan Al-Qaeda. Sebelum ditangkap, ia menjadi buronan selama 9 tahun dan berhasil diciduk di Abbottabad, Pakistan pada 2011.
Pada Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi selama 5 bulan. Ia kemudian mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2022 karena dinilai telah memenuhi syarat dan setia kepada NKRI. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan