Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai politik di tahap verifikasi administrasi. Keputusan ini tertulis dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Kelima parpol ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan Bawaslu menyatakan, lima parpol itu menang gugatan dan memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.
“Status: tidak memenuhi syarat,” tulis pengumuman KPU pada Jumat (18/11/2022).

Adapun kelima parpol yang tidak lolos adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan 18 parpol yang dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan