Giliran Kejari Batu Dilurug Aremania, Tuntut Keadilan atas Tragedi Kanjuruhan

kajari batu agus rujito sh mh menemui aremania untuk memberikan jawaban atas tuntutan 1
kajari batu agus rujito sh mh menemui aremania untuk memberikan jawaban atas tuntutan 1

Secara lengkap, inilah poin tuntutan dari Aremania dan Arek Malang dari aksi damai tragedi Kanjuruhan Disaster yang dilakukan hari ini di Kejari Batu.

1.         Meminta Kejaksaan untuk tetap bersikap Adil, transparan, akuntabilotas dan profesional dalam menangani kasus TRAGEDI kanjuruhan  1 Oktober 2022 yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 Meninggal Dunia dan RIBUAN lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.

Bacaan Lainnya

2.         Meminta Kejaksaan khususnya Kejaksan Agung untuk mengawasi ketat dan memberikan perlindungan Kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan Menginginkan agar tidak objectif dan profesional, sehingga cenderung bertujuan untuk mengkaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum, hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu saja.

3.         Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim, agar tidak P21. Dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan ”dalang”nya sebagai penyebab utama jatuhnya korban tragedi Stadion Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai Fakta Lapangan dan Fakta hukum yang ada.

4.         Meminta Kejaksaan agar memasukkan Pasal  338 dan 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.

5.         Meminta dan memohon kepada Kejaksaan agar bisa dan dapat menangkap dan mengadili seluruh pihak-pihak yang secara langsung maupun tak langsung, telah bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka-luka fisik maupun psikis, dalam tragedi kelam Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022, untuk diadili seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan hukum Internasional.

6.         Menyerukan kepada seluruh penegak hukum dan rakyat Indonesia agar menjadikan hukum sebagai panglima di nusantara ini. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait