Papua, SERU.co.id – Dua oknum polisi yang melakukan tindakan pelecehan saat HUT ke-77 TNI akhirnya dipecat dari Polri. Keduanya dinyatakan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mabes Polda Papua Barat.
Sebelum menjalani sidang etik, keduanya ditahan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat. Sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra.
“Hasil sidang tadi, keduanya di PTDH. Ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polda Papua Barat terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” seru Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).
Dua oknum tersebut adalah Bripda YFP dan Bripda YMB. Atas hasil sidang etik itu, kedua oknum menyatakan banding.

“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam.
Oknum polisi tersebut sebelumnya viral lantaran menjilat kue ulang tahun yang akan diserahkan kepada Kodam Kasuari. Akibat aksi dua oknum ini, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI seluruh Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025