Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang diajukan Irjen FS. Keputusan itu sekaligus menguatkan hasil sidang sebelumnya tentang pemecatan tidak terhormat terhadap Irjen FS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen FS terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya dan menerima sanksi administratif berupa pemecatan tidak terhormat dan penempatan khusus di Mako Brimob. Kini proses hukum Irjen FS sedang berjalan dan menunggu sidang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Sambut Iduladha, Begini Uniknya Tradisi Arak-arakan Hewan Kurban Kampung Kidul Pasar Malang
- Hasil Rekap Sementara Kunjungan Wisatawan Liburan di Kota Batu, Ini Yang Tertinggi
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu