Lebih lanjut, Komjen Agung memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam laporan tersebut.
Penyerahan laporan ini juga sekaligus mengakhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Komnas HAM. Kendati demikian, Komnas HAM akan terus mengawasi proses hukum perkara ini.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa Bharada E, sejumlah ajudan Irjen FS, dan PC. Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Irjen FS, istrinya PC, ajudan Bharada E dan Bripka RR, dan sopir KM. Mabes Polri juga menetapkan enam perwira sebagai tersangka obstruction of justice. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru