Jakarta, SERU.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). Komnas HAM menyerahkan laporan berjudul ‘Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri’.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, meski telah menyerahkan laporan, pihaknya tetap memiliki tugas untuk mengawasi perkara ini.
“Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan,” seru Taufan, Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, yang menerima laporan dari Komnas HAM menyatakan, terdapat 3 poin substansi dalam laporan itu. Tiga poin tersebut merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.
“Ada 3 substansi rekomendasi dari Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri. Kasus pembunuhan kalau di kepolisian dikenal dengan pasal 340,” ungkapnya.
Dalam laporan itu disebutkan, tidak ada tindak kekerasan maupun penganiayaan dalam pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM juga menyimpulkan adanya upaya untuk menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
“Ketiga dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice yang kebetulan oleh penyidik juga sedang dilakukan penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” papar Komjen Agung.