Lebih lanjut, Komjen Agung memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam laporan tersebut.
Penyerahan laporan ini juga sekaligus mengakhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Komnas HAM. Kendati demikian, Komnas HAM akan terus mengawasi proses hukum perkara ini.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa Bharada E, sejumlah ajudan Irjen FS, dan PC. Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Irjen FS, istrinya PC, ajudan Bharada E dan Bripka RR, dan sopir KM. Mabes Polri juga menetapkan enam perwira sebagai tersangka obstruction of justice. (hma/rhd)
Baca juga:
- Aktivis Malang Raya Bentuk Forum Advokasi Ruang Sipil Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan
- Gugus 03 Kecamatan Pucuk Gelar Launching Jersey dan Kompetisi Olahraga
- Gus Fawait Sebut Kejurprov Drum Band 2025 di Jember Ajang Sportivitas-Persaudaraan
- Insentif Disabilitas Tahap I Tahun 2025 Cair, Wali Kota Serahkan Langsung ke Rumah Penerima
- Kota Batu Raih Insentif Fiskal Rp5,5 Miliar dari Pusat Berkat Kinerja Terbaik Penurunan Stunting








