Lebih lanjut, Komjen Agung memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam laporan tersebut.
Penyerahan laporan ini juga sekaligus mengakhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Komnas HAM. Kendati demikian, Komnas HAM akan terus mengawasi proses hukum perkara ini.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa Bharada E, sejumlah ajudan Irjen FS, dan PC. Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Irjen FS, istrinya PC, ajudan Bharada E dan Bripka RR, dan sopir KM. Mabes Polri juga menetapkan enam perwira sebagai tersangka obstruction of justice. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









