Ia memaparkan, saat ini terdapat 1,6 juta guru yang masih belum menerima kesejahteraan tunjangan karena belum tersertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurutnya RUU Sisdiknas dapat meningkatkan kesejahteraan sebab jika mereka masih menunggu antrean PPG, akan membutuhkan waktu yang lama.
“Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut,” beber Iwan.
Iwan menerangkan, lewat RUU Sisdiknas, guru ASN akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui tunjangan yang telah diatur dalam UU ASN. Sementara, guru non-ASN akan menerima tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun, dan yang belum, yang 1,6 juta itu bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan. Sehingga kesejahteraan mereka akan jadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam RUU Sisdiknas, tidak ditemukan pembahasan tentang tunjangan profesi guru. Pada Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru, tidak ada satupun klausul terkait hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru.
Hal yang disebutkan dalam pasal tersebut hanya pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha di Desa Bulukerto
- Babinsa Kedungkandang Bersama Poktan Tanam Padi Wujudkan Ketahanan Pangan
- Babinsa Purwodadi Bina Kesiapsiagaan Linmas Melalui Latihan Baris Berbaris
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar