KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani pada Senin 25 Juli lalu karena telah dua kali mangkir. Namun, Mardani tidak berada di apartemennya.
Kemudian, KPK menetapkan status buronan terhadap Mardani. KPK memanggil kembali Mardani pada 28 Juli 2022 untuk menjalani pemeriksaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi