Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin sebagai pembina, Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.
Selanjutnya, Hariyana Hermain selaku anggota pembina, dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” seru Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu KUHP, UU ITE, UU Yayasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain kasus penyelewengan dana donasi, Polri juga mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan pihak ACT. Pihak Boeing kala itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial saat peristiwa Lion Air terjadi.
Boeing memberikan dua santunan berupa uang tunai dan nontunai. Uang tunai diberikan sebesar US$144.500 atau Rp2,06 miliar, dan nontunai dalam bentuk CSR.
Menurut Presiden ACT Ahyudin, dana CSR digunakan untuk membangun fasilitas umum. Penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu, selanjutnya ia tidak mengetahui karena tidak lagi bekerja di ACT. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan