Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin sebagai pembina, Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.
Selanjutnya, Hariyana Hermain selaku anggota pembina, dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” seru Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu KUHP, UU ITE, UU Yayasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain kasus penyelewengan dana donasi, Polri juga mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan pihak ACT. Pihak Boeing kala itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial saat peristiwa Lion Air terjadi.
Boeing memberikan dua santunan berupa uang tunai dan nontunai. Uang tunai diberikan sebesar US$144.500 atau Rp2,06 miliar, dan nontunai dalam bentuk CSR.
Menurut Presiden ACT Ahyudin, dana CSR digunakan untuk membangun fasilitas umum. Penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu, selanjutnya ia tidak mengetahui karena tidak lagi bekerja di ACT. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah