Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan delapan orang muda-mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Sedangkan di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi.
“Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, pasangan muda-mudi langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus dikenakan sanksi Tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata, sedangkan bagi pasangan nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor,” pungkas Heru. (bim/mzm)
Baca juga:
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7