Wali Kota Batu Tandatangani NPHD non Tahapan Pemilu

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memberikan sambutan. (ist) - Wali Kota Batu Tandatangani NPHD non Tahapan Pemilu
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memberikan sambutan. (ist)

Batu, SERU.co.id – Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non Tahapan Pemilu. Acara tersebut dilakukan bersama Ketua KPU Kota Batu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis (21/7/2022).

Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan mengatakan, hibah daerah tersebut berbentuk anggaran dengan total lebih dari Rp1,5 miliar. Sebesar 1 miliar untuk KPU Kota Batu. Sementara Rp599.810.000 untuk Bawaslu Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Hibah tersebut diharapkan bisa meningkatkan peran KPU dan Bawaslu dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024,” serunya.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono mengucapkan terima kasih atas penandatanganan NPHD Non Tahapan Pemilu ini. Sesuai peruntukannya, NPHD Non Pemilu akan dipergunakan sebagai belanja modal perlengkapan kantor. Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Sapni Syahril menambahkan, tentang perlunya dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu di Bawaslu.

“Dukungan ASN dari Pemerintah Kota Batu ini penting agar nantinya Bawaslu Kota Batu bisa secepatnya menjadi satuan kerja (Satker) yang mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko berharap dana hibah ini dipergunakan sebaik-baiknya, agar KPU bisa bekerja dengan optimal, efektif, dan efisien. Dengan begitu, dana tersebut bisa membuat kinerja KPU maupun Bawaslu Kota Batu bisa optimal dan melayani masyarakat dengan baik.
Tim anggaran diminta untuk bisa memfasilitasi masukan dan proposal yang diberikan kepada Pemkot Batu.

“Proposal dan masukan tersebut diteruskan ke Badan Anggaran DPRD agar nantinya pembahasan di DPRD berjalan lancar. Insya Allah, dengan komunikasi yang baik maka sinergi dan semuanya akan berjalan dengan baik,” pungkas Dewanti. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait