Malang, SERU.co.id – Masa jabatan Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof Dr H AH Rofi’uddin MP, akan berakhir pada 26 Oktober 2022. Sebelum masa jabatan rektor paripurna, digelar Pemilihan Rektor (Pilrek) UM 2022-2027, mulai 21 Juli hingga 26 Oktober 2022.
Ketua Panitia Pilrek UM, Prof Dr H Sukowiyono SH MHum mengatakan, tahapan Pilrek UM dimulai pendaftaran, seleksi administrasi, tes kesehatan, presentasi visi dan misi. Dilanjutkan pemilihan pada rapat pleno khusus SAU, sampai pemilihan yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) bersama Menteri.
“Pilrek UM dibuka untuk masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan dosen UM. Para dosen dari luar UM diberikan kesempatan untuk mengikuti pemilihan rektor dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor (bacarek),” seru Prof Suko, sapaan akrab Ketua Senat UM ini, didampingi Sekretaris Panitia, Dr Ahmad Munjin Nasih SPd MAg.

Pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi siapapun yang memenuhi persyaratan Pilrek UM. Informasi terkait Pilrek UM, mulai dari jadwal pelaksanaan, tahapan-tahapannya, sampai persyaratan yang harus dipenuhi. Dapat dilihat pada web yang disediakan secara khusus, yakni https://pilrek.um.ac.id/.
“Seperti usia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor. Minimal bergelar Doktor, kalaupun Profesor juga baik, akan lebih baik lagi Profesor Doktor. Dan masih banyak persyaratan lainnya,” beber Prof Suko, mendampingi Ketua MWA UM, Erik Setyo Santoso ST MT, sekaligus Sekda Kota Malang.
Disebutkannya, ada banyak dosen UM yang berpeluang untuk mencalonkan diri sebagai Bacarek. Berpijak pada pengalaman sebelumnya, hanya beberapa dosen saja yang berkeinginan dan merasa mumpuni untuk maju dalam Pilrek UM.
Terkait proses pemilihan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pada MWA. Bilamana nantinya menggunakan sistem voting atau musyawarah mufakat untuk memilih Rektor UM.
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar
- Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta
- Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan, SMKN 2 Bagor Nganjuk Didesak Transparan
“Aturannya memang bisa voting atau musyawarah mufakat. Beberapa perguruan tinggi negeri lain juga sudah mulai menerapkan sistem musyawarah mufakat. Menurut saya ini juga baik, karena tidak ada yang kalah atau menang seperti menggunakan voting suara,” ucap Prof Suko.

Nantinya, para bacarek akan mengikuti beragam proses seleksi, hingga muncul 3 kandidat calon rektor (Carek) yang akan ditetapkan pada 22 September 2022. Selanjutnya, penyerahan daftar nama Carek kepada MWA, pengumuman penetapan Carek dan undangan kepada 3 Carek terpilih. Hingga Pemilihan Rektor oleh MWA, termasuk Menteri pada 18-19 Oktober 2022.

“Ada 17 orang yang memiliki suara dalam MWA, salah satunya Menteri. Hanya saja Menteri memiliki 35 persen suara, saat Pemilihan Rektor pada 18-19 Oktober 2022 nanti. Kemudian Penetapan dan Pelantikan Rektor oleh MWA pada 26 Oktober 2022,” tandasnya. (adv/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha