Widodo berharap agar masyarakat lebih dalam mengikatkan hubungan dengan anak anaknya. Karena, kedewasaan pada anak itu nomor satu. Sebab, jika anak belum dewasa dan dipaksakan kawin akan berakhir pada perceraian .
“Tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Batas usia ini berubah dari yang sebelumnya adalah 16 tahun, sejak Itu menyebabkan angka dispensasi kawin ini menjadi lebih banyak,” tutupnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Polinema Sembelih 7 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 600 Paket Daging Kurban
- Pusip Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Sawojajar Menyembelih Hewan Kurban
- Wakil Ketua DPRD Ngawi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi
- Babinsa Lowokwaru Bantu Petani Merjosari Panen Padi Meningkatkan Produktivitas Pertanian