Widodo berharap agar masyarakat lebih dalam mengikatkan hubungan dengan anak anaknya. Karena, kedewasaan pada anak itu nomor satu. Sebab, jika anak belum dewasa dan dipaksakan kawin akan berakhir pada perceraian .
“Tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Batas usia ini berubah dari yang sebelumnya adalah 16 tahun, sejak Itu menyebabkan angka dispensasi kawin ini menjadi lebih banyak,” tutupnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas