Adapun kriteria hewan kurban yang dapat dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Unta berusia minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun. Hewan yang sehat diantaranya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu yang disyaratkan yaitu Hari Raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik yaitu 11-13 Zulhijjah.
Penyelenggara kurban diminta untuk membatasi pihak yang hadir, yaitu selain petugas dan orang yang berkurban. Serta, penerapan protokol kesehatan tetap harus diterapkan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Pelajar Muhammadiyah Aktualisasi Diri Berbasis Karakter di Era Digital
- Babinsa Balearjosari Bantu Poktan Sekar Bumi Panen Padi
- Kodim 0833 Gandeng Komunitas Lari, Kampanyekan Hidup Sehat dan Promosikan Wisata Kota Malang
- Rayakan Weekend Jelajahi Kekayaan Budaya Tionghoa di ChiFest 2025 Universitas Ma Chung
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu