Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan terkait penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban Iduladha 1443 H. Dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 10 Tahun 2022 tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” seru Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Sejumlah ketentuan umum yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan status level pandemi di wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,
- Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
- Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait penyelenggaraan kurban, umat Islam diminta untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria dan menjaga hewan tetap sehat hingga hari penyembelihan. Selanjutnya, bagi umat Islam yang berada di daerah terduga PMK namun ingin berkurban, diminta untuk melakukannya di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian kepada lembaga seperti Badan Amil Zakat atau sejenisnya yang memenuhi syarat. Tentunya, kriteria pemilihan mengikuti yang ditetapkan syariat Islam.