Adapun kriteria hewan kurban yang dapat dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Unta berusia minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun. Hewan yang sehat diantaranya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu yang disyaratkan yaitu Hari Raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik yaitu 11-13 Zulhijjah.
Penyelenggara kurban diminta untuk membatasi pihak yang hadir, yaitu selain petugas dan orang yang berkurban. Serta, penerapan protokol kesehatan tetap harus diterapkan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik








