“Ya tugas kita adalah inventarisasi, kita belum berani menyampaikan itu kepada warga masyarakat karena ada peraturan. Artinya keputusan pusat nanti. Artinya keputusan bersama melalui Menko yang kita tunggu,” jelasnya.
Didik, juga menegaskan inventarisasi tersebut hanya diperutukan kepada peternak kecil atau gurem. Yang memiliki jumlah sapi tidak lebih dari tiga ekor.
“Khususnya petani gurem. Sehingga nanti tidak boleh ada peternak kaya, misalnya yang sapinya di atas 20 ekor. Tapi sapinya mati satu atau dua ekor dan dia minta bantuan, itu tidak boleh. Maka dikhususkan untuk peternak gurem yang sapinya tiga ekor ke bawah,” tutup Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang tersebut. (ws6/ono)
Baca juga:
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan
- Karutan Baru Situbondo komitmen Berantas Peredaran Narkoba dalam Rutan