Usulan Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan, Ini Pandangan BKKBN

Ayah dan anak. (ist) - Usulan Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan, Ini Pandangan BKKBN
Ayah dan anak. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disepakati oleh DPR RI. Salah satu poin yang diinisiasi oleh DPR adalah suami yang mendapatkan cuti selama 40 hari saat istrinya melahirkan. Poin tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo menerangkan tentang peran suami sebelum dan setelah istri melahirkan. Hasto menjelaskan, perempuan yang akan melahirkan membutuhkan keluarga yang siaga, terutama sosok suami.

Bacaan Lainnya

“Perempuan yang melahirkan ini memang butuh keluarga siaga, paling tidak sebelum hari kelahiran siaga seminggu sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL). Artinya apa? ada tanda tanda melahirkan, ada kontraksi harus siaga. Kan bisa pas jam kantor dan jam tidak libur. Jadi keluarga siaga terutama suami,” papar Hasto, Selasa (21/6/2022).

Setelah melahirkan, perempuan memiliki risiko stres yang cukup tinggi. Peran suami dibutuhkan untuk menemani dan memberikan kenyamanan kepada istri.

“Setelah melahirkan perempuan ada dampak stressor sendiri, ada gangguan psikologis pasca melahirkan. Bisa nangis sendiri, bisa senyum sendiri. Seminggu sebelum dan dua minggu setelah melahirkan harus terlindungi, terayomi dia merasa tenang dengan keadaan didampingi suami,” ujarnya.

Selain itu, setelah melahirkan, kondisi fisik istri perlu diawasi oleh keluarga, terutama suami. Peluang terjadinya pendarahan pasca melahirkan dapat terjadi bahkan hingga 10 hari kemudian.

Hasto memandang, usulan cuti untuk menemani istri yang melahirkan sudah tepat dan berdasar. Namun, ia menilai, cuti selama 40 hari terlalu lama.

disclaimer

Pos terkait