Dia juga mengungkapan, jika SKKH telah menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh para peternak yang hendak menjual hewannya. Sehingga dirinya menghimbau kepada para peternak untuk segera membuat tersebut, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita anjurkan untuk mengurus persyaratan (SKKH). Sehingga kita bisa memantau ke masing-masing tempat,” kata Plt. Kadispangtan tersebut.
Sebagai informasi, untuk total kasus PMK di Kota Malang sendiri, sejak tanggal 11 Mei 2022 hingga hari ini, Dispangtan Kota Malang mencatat terdapat 296 hewan terinfeksi. Hanya dengan kasus kematian satu ekor saja, dan kini tinggal 64 ekor yang masih dalam tahap pengobatan.
Selanjutnya, untuk penyaluran vaksin terhadap hewan ternak di Kota Malang masih menunggu instruksi dari pusat dan provinsi. (bim/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja