Dishub Kerjasamakan Pengelolaan Parkir Batu ke Pihak Ketiga

Salah satu area parkir di seputaran Alun-alun Batu. (ist) - Dishub Kerjasamakan Pengelolaan Parkir Batu ke Pihak Ketiga
Salah satu area parkir di seputaran Alun-alun Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemkot Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggandeng pihak ketiga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dishub Batu juga telah memperoleh hasil kajian studi kelayakan bersama tenaga ahli konsultan. Dari kajian itu diketahui, secara bruto dengan skenario pesimistis, besar PAD dari retribusi parkir yang bisa diperoleh sebesar Rp13,1 miliar.

Kadishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, kemungkinan besaran nominal yang bisa diperoleh hanya Rp 8,5 miliar. Angka tersebut sesuai dengan target retribusi tepi jalan tahun ini. Sementara untuk nominal besaran kerja sama, masih akan ditetapkan oleh tim khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Karena ini merupakan lelang pendapatan bukan lelang pembangunan atau pengadaan barang, jadi Pemkot juga selektif dalam melakukan pelelangan,” seru Imam Suryono.

Imam, sapaan akrabnya juga menjelaskan, meskipun parkir nanti akan dipihak ketigakan, hal ini tidak akan berpengaruh apapun. Karena para jukir yang bekerja, akan tetap mendapatkan pendapatan dari sistem gaji bulanan yang diberikan oleh pemenang lelang. Namun Imam mengaku tidak tahu berapa besar gaji yang diterima oleh para Jukir nanti.

“Untuk berapa besaran gaji yang diberikan tentu sudah diluar kewenangan kami. Tapi hal itu akan memberikan keuntungan bagi para Jukir dengan gaji tetap setiap bulan,” ungkapnya.

Mantan Camat Bumiaji ini juga menuturkan, kebijakan kerja sama parkir dengan pihak ketiga ini, meniru daerah Sidoarjo dan Madiun. Hasil pelelangan Pengurusan parkir di Sidoarjo sebesar Rp32 miliar. Sedangkan di Madiun sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan, rencana kerja sama tersebut akan dilakukan selama lima tahun. Dan setiap tahunnya, akan dilakukan evaluasi kerja sama setiap satu tahun sekali. Terkait besaran tarif parkir, orang nomor dua di Kota Batu itu menuturkan, tarif parkir resmi ada dua, yaitu saat weekday dan saat weekend.

“Tarif retribusi selama weekday untuk roda dua dan tiga sebesar Rp 2 ribu. Taksi, mobil pribadi, pick up sebesar Rp3 ribu. Bus mini, truk, mobil barang sebesar Rp5 ribu. Bus, truk gandeng, truk trailer sebesar Rp10 ribu. Sementara itu saat weekend harga parkir bagi roda dua dan tiga tetap. Namun sisanya mengalamai kenaikan harga sebesar dua kali lipat,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait