Selanjutnya, segala persyaratan tersebut discan atau difoto dengan ukuran maksimal 400kb untuk masing-masing dokumen. Dokumen tersebut, selanjutnya diunggah melalui halaman web pendaftaran: https://ppdbkotamalang.id
Suwarjana juga mengatakan, jika pihaknya tersebut juga sudah melakukan proses pendaftaran jenjang SD. Adapun evaluasi selama proses PPDB di jenjang tersebut, yaitu terkait usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
“Untuk SD kemarin dasarnya itu bisa diterima itu seleksinya usia dengan minimal 6,5 tahun, usia yang tertua diambil dulu. Lalu kemudian bertempat tinggal pada radius 250 meter dari sekolahan,” terang Suwarjana.

Dirinya juga membeberkan, jika para pendaftar sudah memenuhi kedua syarat tersebut. Namun saat pengumuman, dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Berarti di radius ini, masih terdapat pendaftar yang usianya di atasnya. Tapi yang diutamakan adalah radius 250 meter itu,” sambungnya.
Berkaitan dengan teknis pendaftaran, pihaknya belum menemukan keluhan-keluhan dari masyarakat kepada posko PPDB Kota Malang.
Sebagai informasi, segala proses pendaftaran dan informasi mengenai PPDB Kota Malang tahun ajaran 2022/2023 dapat diakses melalui halaman web https://ppdbkotamalang.id. Apabila mengalami kendala, atau tidak paham terkait proses pendaftaran dapat menghubungi Call Center 081358951581 (khusus WA). (bim/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai