Untuk itu Dispendukcapil Kota Batu akan melakukan pembuatan akta kematian massal secara serentak. Saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Wali Kota Batu terkait penyelenggaraannya. Dispendukcapil juga akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi petugas di setiap desa.
Dispendukcapil Batu juga sudah tidak bisa melihat berapa total akta kematian yang dibuat. Hal itu akibat adanya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat. Sehingga untuk mengecek data tersebut, harus bersurat langsung pada Ditjen Kependuduk dan Capil, Kementerian Dalam Negeri.
“Data terakhir di Bulan Desember 2021, tercatat akta kematian yang terlapor sebanyak 553 dari total populasi masyarakat yang ada sebanyak 223.193 jiwa,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas