Meski demikian, Perumda Tirta Kanjuruhan memastikan, besaran kenaikan tarif tersebut dinilai sangat proporsional. Penyesuaian tarif penggunaan air Perumda Tirta Kanjuruhan, bakal dinaikan sebesar Rp500. Atau sekitar 15-17 persen, dari semula sebesar Rp2.450 per meter kubik menjadi Rp 2.900 per meter kubik.
Hal itu mengacu Permendagri nomor 70 tahun 2016 dan nomor 21 tahun 2020 Keputusan Gubernur. Tentang tarif batas bawah dan tarif batas atas. Sementara tarif batas atas maksimal adalah 4 persen dari UMK.
“Kenaikan tarif air pelanggan tersebut tidak diberlakukan kepada pelanggan kategori MBR,” tandas Wahyu. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas