Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri megatakan, THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi.
“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” seru Indah, Minggu (3/4/2022) dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Landasan lainnya yang digunakan adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan dasar hukum tersebut, maka perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenai secara bertahap.
Untuk memastikan pemberian THR secara penuh pada tahun ini, Kemnaker akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian THR pada pekan depan.
“Iya minggu depan (SE terbit),” ucap Indah.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. Hal tersebut disebabkan kondisi perekonomian kala itu yang terpuruk akibat pandemi covid-19. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia