Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri telah menangkap bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (23/3/2022).
“Hendry Susanto sudah ditangkap,” seru Whisnu dikutip dari detik.com.
Kini Hendry telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penangkapan itu merupakan kelanjutan kasus penipuan robot trading Fahrenheit. Sebelumnya, Polri telah menangkap empat tersangka lainnya.
“PT FSP Akademi Pro ini dipimpin oleh seseorang bernama HS, yang dikenalkan oleh para pelaku yang sudah ditangkap di Polda Metro,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis.
Sebagai informasi, Fahrenheit menawarkan autopilot trader yang memungkinkan trader atau konsumen bisa trading tanpa harus memperhatikan market dan berita, sebagaimana tertulis dalam lamannya. Mereka mengeklaim sebagai perangkat lunak auto trading pertama di Indonesia yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada pasar mata uang kripto (crypto currency).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Fahrenheit masuk dalam daftar hitam karena dinyatakan ilegal. Platform tersebut telah diblokir pada 2 Februari lalu.
Sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka mengaku sulit mencairkan maupun membatalkan dana sejak 7 Maret 2022. Para korban mengatakan, Hendry juga sulit dihubungi saat peristiwa tersebut terjadi.
“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban),” ujar salah satu korban. (hma/rhd)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang