Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau para wajib pajak (WP) untuk segera menyetorkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun tenggat waktu terakhir bagi WP Orang Pribadi ditutup pada 31 Maret atau hanya tersisa 8 hari lagi.
“Kita masih punya waktu selama seminggu untuk SPT orang pribadi, jadi tolong untuk teman-teman tetap giat dan moga-moga menggunakan online dan tidak menunggu di jam 23.59,” seru Sri, Rabu (23/3/2022).
Ia meminta WP untuk tidak menunggu jam-jam terakhir agar tidak terjadi penumpukan di situs web DJP.
Sebagai informasi, apabila WP telah melpaor SPT maka akan dikenakan sanksi denda. Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 Ayat 1, sanksi denda ditetapkan berdasarkan kategori SPT yang berbeda, yaitu sebagai berikut.
1.Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Cara untuk melaporkan SPT adalah lewat layanan e-Form. Caranya adalah dengan mengunduh dan mengunggah formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk format .pdf.
Selanjutnya, e-Filling juga dapat dilakukan untuk penyampaian SPT Tahunan Online. Cara yang dilakukan adalah para wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login ke laman pajak.go.id. (hma/rhd)
Baca juga:
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran
- Tabrakan “Adu Banteng” di Karangploso, Dua Korban Alami Luka-luka
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan