Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, terdapat wilayah dengan level PPKM dari 1-3.
Satu-satunya wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sementara itu, wilayah Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Sumenep yang pada PPKM periode sebelumnya juga masuk ke level 3, kini telah turun menjadi level 2.
Wilayah lainnya di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember.
Sedangkan, wilayah yang masuk ke dalam level 1 adalah:
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Madiun,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Mojokerto,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro.
Secara keseluruhan, jumlah wilayah yang masuk ke PPKM Level 1 adalah sebanyak 47 daerah, dan 80 daerah untuk PPKM Level 2. (hma/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku