Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan soal isu pengembalian insentif tenaga kesehatan (nakes). Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri menegaskan, pengembalian insentif hanya ditujukan bagi nakes yang menerima double transfer.
“Terkait isu pengembalian insentif, kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif hanya ditujukan pada nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes. Artinya mendapatkan double pembayaran di bulan yang sama,” kata Trisa, Sabtu (23/10/2021).
Trisa menyebut, kesalahan ini mungkin terjadi akibat ketidaktelitian saat menarik data insentif nakes. Ia juga mengakui memang secara sistem dilakukan perubahan mekanisme penarikan data, sehingga terjadilah double transfer.
Kendati demikian, Trisa tidak menyebutkan jumlah pasti nakes yang menerima double transfer. Ia juga tidak menerangkan kapan tepatnya adanya double transfer ini.
“Memang dalam mekanisme pembayaran insentif ada proses teknis yang perlu ketelitian, mungkin dalam penarikan data ini ada persoalan,” kata Trisa.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran insentif untuk nakes. Atas temuan itu, Kemenkes meminta para nakes untuk mengembalikan kelebihan transfer yang diterima mereka.
Pada rapat yang diadakan Kemenkes, Jumat (22/10/2021), tertulis sebanyak 447 rumah sakit dan puskesmas dari 31 provinsi yang diundang mengikuti rapat. Dalam dokumen tertanggal 21 Oktober, juga terdapat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga